MANUAL PERLINDUNGAN KEAMANAN PEREMPUAN PEMBELA HAM DI INDONESIA

todaySenin, 2 Januari 2023
02
Jan-2023
9.8K
0

Menjadi Perempuan Pembela HAM (PPHAM) merupakan pilihan sadar setiap PPHAM. Pilihan tersebut didasari oleh semangat untuk memastikan pemenuhan hak konstitusional manusia (warga negara) dilakukan oleh negara sebagai wujud tanggung jawab pada warga negara agar penikmatan hak warga negara termasuk PPHAM tidak terabaikan, apapun situasinya. 

Sayangnya, hingga saat ini negara belum sepenuhnya melindungi PPHAM. Hal ini terindikasi dari masih banyaknya kekerasan yang dialami PPHAM dan minimnya upaya pencegahan kekerasan hingga penanganannya. Penting bagi negara untuk menempatkan isu perlindungan PPHAM sebagai kemendesakan. Oleh karena itu, regulasi hingga mekanisme pelaksanaan perlindungan patut segera disediakan, mengingat kerja-kerja PPHAM memiliki kerentanan khusus yang kerap mengancam keamanan diri bahkan keselamatan jiwanya. 

 

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan