Konsep Layanan terpadu untuk penanganan kasus kekerasanterhadap perempuan dilahirkan atas dasar kebutuhan untuk mendekatkan akseskeadilan bagi perempuan korban dan sebagai strategi menjawab kebutuhan korbandalam proses pemulihan. Beragamnya pengalaman kekerasan yang dialami perempuankorban, membutuhkan pendekatan dan penanganan yang beragam, sehingga konseppelayanan terpadu ini dibangun dan menjadi langkah maju dalam penyelenggaraanlayanan bagi perempuan korban kekerasan.