Kertas Kebijakan Penguatan Perlindungan Hukum bagi Perempuan dari Pelecehan Seksual dan Pemerkosaaan di Aceh

todaySelasa, 4 Oktober 2022
04
Okt-2022
5.4K
0

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memandang penting untuk memberikan masukan pada proses penguatan perlindungan hukum bagi perempuan dari pelecehan seksual dan pemerkosaan di Provinsi Aceh mengingat bahwa Provinsi Aceh mempunyai kewenangan khusus yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 (Selanjutnya disebut UU No.44/1999), berupa penerapan syariat Islam yang tetap tunduk dalam sistem hukum nasional Indonesia berlandaskan pancasila dan UUD NRI 1945.

Kertas Kebijakan Penguatan Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Dari Pelecehan Seksual Dan Pemerkosaaan di Aceh dapat diunggah dalam lampiran di bawah.

Terima kasih.

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan