Budaya memuat sistem pengetahuandan sistem aturan atau nilai-nilai yangdigunakan komunitasnya untuk melakukan tindakan. Dalam budaya inipula norma baikdanburukdibentuk : ketika seorang individu dalam komunitasbudaya tersebut(dianggap) melanggar norma dari budaya yang dibentuk,maka yangbersangkutan akanmenerima stigma atau sanksisebagai bentukpenghukuman sosial dan mekanisme penyelesaian ’adat’. Sebaliknya, ketikaindividu patuh atautaat terhadap norma atau nilai-nilai yang ada, maka akanmenerima penghargaan atauapresiasidari komunitas bersangkutan. Sanksi danpenghargaan dalam suatu budaya akan berjalan sesuai dengan mekanisme yangdikembangkan dalam komunitas budayabersangkutan,terlepas apakah nilai-nilaiatau norma tersebutsejalanatau pun melanggar konvensi internasional tentangpenghapusan diskriminasi dan kekerasan terhadapperempuan (CEDAW) atauUndang-undangyang berlaku – dalam hal ini yangberlaku dalam NKRI (Negarakesatuan Republik Indonesia)
Membahas Kekerasan terhadap Perempuan Berbasis Budaya (KtP Budaya) ini terdiri dari 9 tema, dengan diawali pengantar Mengapa perlu dilakukan Kajian KtP Budaya ini, dan dilanjukan dengan seri 1) membahas pemaksaan perkawinan; 2)Perkawinan Campur; 3) Peligami dan Perselingkuhan; 4) Ritual Acara; 5) Budaya Berkeluarga; 6) Mas Kawin; 7) Perkawinan Anak; 8) Perceraian dan Kematian; dan diakhiri 9) Sunat Perempuan.