Kekerasan Terhadap Perempuan Berbasis Budaya

todayJumat, 13 Maret 2015
13
Mar-2015
55.3K
0

Budaya memuat sistem pengetahuandan sistem aturan atau nilai-nilai yangdigunakan komunitasnya untuk melakukan tindakan. Dalam budaya inipula norma baikdanburukdibentuk : ketika seorang individu dalam komunitasbudaya tersebut(dianggap) melanggar norma dari budaya yang dibentuk,maka yangbersangkutan akanmenerima stigma atau sanksisebagai bentukpenghukuman sosial dan mekanisme penyelesaian ’adat’. Sebaliknya, ketikaindividu patuh atautaat terhadap norma atau nilai-nilai yang ada, maka akanmenerima penghargaan atauapresiasidari komunitas bersangkutan. Sanksi danpenghargaan dalam suatu budaya akan berjalan sesuai dengan mekanisme yangdikembangkan dalam komunitas budayabersangkutan,terlepas apakah nilai-nilaiatau norma tersebutsejalanatau pun melanggar konvensi internasional tentangpenghapusan diskriminasi dan kekerasan terhadapperempuan (CEDAW) atauUndang-undangyang berlaku – dalam hal ini yangberlaku dalam NKRI (Negarakesatuan Republik Indonesia)

Membahas Kekerasan terhadap Perempuan Berbasis Budaya (KtP Budaya) ini terdiri dari 9 tema, dengan diawali pengantar Mengapa perlu dilakukan Kajian KtP Budaya ini, dan dilanjukan dengan seri 1) membahas pemaksaan perkawinan; 2)Perkawinan Campur; 3) Peligami dan Perselingkuhan; 4) Ritual Acara; 5) Budaya Berkeluarga; 6) Mas Kawin; 7) Perkawinan Anak; 8) Perceraian dan Kematian; dan diakhiri 9) Sunat Perempuan.  

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan