Rancangan Undang-UndangPelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) terdaftar sebagai PrioritasProlegnas tahun 2022, telah selesai dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RIperiode 2020 - 2024 dan belum ditetapkan sebagai RUU inisiatif. Pada tahun 2022Gugus Tugas RUU PPRT telah dibentuk oleh Pemerintah. Gugus Tugas ini akanmelakukan percepatan pembahasan untuk memberikan pelindungan bagi pekerja rumahtangga. Seiring dengan kondisi PRTIndonesia dan berkembangnya kesadaran tentang tuntutan keadilan di masyarakatsemakin kuat, maka pembahasan dan pengesahan RUU PPRT menjadi UU dapatdijadikan dasar hukum mengatasi permasalahan pekerja rumah tangga, memberikanpelindungan dan memenuhi tuntutan keadilan. Kehadiran RUU PPRT menjadi upayamelindungi dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Di tingkat KomnasPerempuan, yang memiliki tugas wewenang untuk memberikan saran dan pertimbangankepada pemerintah, lembaga legislatif, yudikatif serta organisasi-organisasimasyarakat guna mendorong penyusunan dan perubahan hukum dan kebijakan yanglebih berpihak pada perempuan, RUU PPRT versi Baleg dicermati karena mengatursejumlah ketentuan yang berkaitan dengan isu kekerasan berbasis gender, hakperempuan pekerja rumah tangga, dan kepastian perlindungan. Ketentuan-ketentuantersebut dilihat sebagai upaya baik parlemen, dengan tetap berkonteks padadinamika politik makro dan politik mikro terhadap isu PRT sendiri yang dalammasyarakat kita masih terus mengalami tantangan. Oleh karena itu, KomnasPerempuan memberikan sejumlah catatan terhadap RUU versi Baleg ini yang disusundalam bentuk DIM (Daftar Inventarisasi Masalah).
Catatan Komnas Perempuanini didasarkan pada pemahaman mengenai hak-hak Konstitusional danprinsip-prinsip tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak perempuan sebagaimanadijabarkan dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Kekerasan terhadapPerempuan (Convention on the Eliminationof all Forms of Discrimination against Women/CEDAW) yang telah diratifikasiIndonesia melalui UU No. 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi CEDAW. Selain itu juga dengan membasiskan padaKonvensi ILO 189 yang mengatur soal Pekerja Rumah Tangga.
Catatan yang penting dariDIM ini antara lain adalah 1) judul RUU PPRT; 2) ruang lingkup kerja; 3)perlindungan hak dan kewajiban baik bagi PRT maupun Pemberi Kerja; 4)pengaturan terkait kesepakatan dan kontrak serta 5) sanksi yang relevan bagipara pihak. Pada beberapa aturan yang dianggap telah sesuai dengan instrumentHAM Perempuan atau dianggap sejalan dengan kondisi sosiokultural masyarakat terkaitisu PRT maka kami tidak memberikan masukan.
Komnas Perempuan akanmendialogkan catatan terkait DIM ini dengan pihak Pemerintah dan DPR RI, sertapihak-pihak relevan lainnya. Mengenali rumusan rekomendasi DIM yang diajukan,Komnas Perempuan juga berpendapat bahwa proses pembahasan dan masukan tetapterus dilakukan. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan upaya optimal pelindunganbagi Pekerja Rumah Tangga. Komnas Perempuan juga mendukung tuntutan masyarakatsipil agar proses pembahasan antara pemerintah dan DPR RI juga membuka ruangpartisipasi publik yanglebih luas.
Semoga rumusan DIM ini menjadipertimbangan oleh semua pihak terkait guna mewujudkan Indonesia yang bebas darikekerasan, adil dan sejahtera bagi semua warga, tanpa kecuali.
Tim Perempuan Pekerja Komnas Perempuan