SURAT KEPUTUSAN PARIPURNA NO : 004/SKP/IV/2021KEPUTUSAN V : RENCANA AKSI NASIONAL P3AKS (PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DALAM KONFLIK SOSIAL)

todayKamis, 15 April 2021
15
Apr-2021
2.4K
0

Sidang Komisi Paripurna IV tahun 2021 menyetujui dan menetapkan tim RAN P3AKS serta program kerja Komnas Perempuan dalam RAN P3AKS Penetapan Tim RAN P3AKS Komnas Perempuan merujuk pada surat Permenko PMK Nomor 2 Tahun 2009 tentang Kelompok Kerja Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial tahun 2021-2025. Sesuai dengan mandat Komnas Perempuan sebagai lembaga nasional HAM yang berfokus pada penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan pemajuan hak-hak perempuan, peran Komnas Perempuan di dalam RANP3AKS akan memfokuskan pada kerja pemantauan dan kajian untuk mengimpun data dan informasi sebagai basis untuk perbaikan sistem pencegahan, penanganan dan pemulihan perempuan korban dalam konteks konflik sosial. Semoga RANP3AKS periode ke-2 ini dapat dengan lebih optimal dilaksanakan untuk turut berkontribusi pada perwujudan masyarakat Indonesia yang adil, damai dan sejahtera.

Daftar Unduhan Dokumen
Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan