Rangkuman Keputusan dan Kesepakatan Sidang Komisi Paripurna III Komnas Perempuan (9-10 Maret 2021)

todaySenin, 15 Maret 2021
15
Mar-2021
6.6K
0

RANGKUMANKEPUTUSAN DAN KESEPAKATAN

SIDANGKOMISI PARIPURNA III
KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN

9 – 10 MARET2021
No.: 003/SKP/III/2021

 

 

 

KEPUTUSAN I:PENYIKAPAN KOMNAS PEREMPUAN MENGENAI SKB YANG ADA (KONTEKS IRISAN KEARIFANLOKAL INDONESIA, PEMAHAMAN AGAMA DAN HAK KONSTITUSI)

 

Sidang Komisi Paripurna menegaskan bahwa posisi negara untuk tidakmewajibkan, menghimbau ataupun melarang penggunaan simbolsimbol agama dalam busana, didalam ruangruang publik kewargaan adalah berkesesuaian dengan mandat konstitusionalnegara untuk memenuhi hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, serta hakberagama. Posisi negara secara langsung berkontribusi pada memutus diskriminasidan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, mengingat posisi perempuansebagai simbol komunitasnya menempatkan perempuan sebagai target kebijakantentang busana. Posisi tersebut juga dalam rangka memelihara kebhinekaan didalam masyarakat, baik di dalam komunitas keagamaan tertentu maupun secaraluas. Posisi negara tersebut tampak pada SKB 3 Menteri tentang “PenggunaanPakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di LingkunganSekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasardan Menengah”.

 

 

KEPUTUSAN II:PENYIKAPAN KOMNAS PEREMPUAN TENTANG REVISI UU NO.11 TAHUN 2008 TENTANGINFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)

 

Komnas Perempuan mengingatkan bahwa revisi UU ITE merupakan kebutuhangenting dalam memastikan upaya penghapusan kekerasan seksual terhadapperempuan. Data menunjukkan bahwa UU ITE tidak memiliki kemampuan untukmelindungi perempuan dari kekerasan seksual, terutama melalui penyebaran materibermuatan seksual. Sebaliknya justru membuat perempuan korban kekerasan seksualrentan mengalami reviktimisasi, danbahkan kriminalisasi. Pengesahan RUU Penghapusan KekerasanSeksual diharapkan dapat mengoreksi persoalan hukum ini. Namun, hingga saat ini RUUPenghapusan Kekerasan Seksual belum kunjungdibahas oleh DPR RI. Tidak dimasukannya revisi UUITE dalam prolegnas 2021 dikuatirkan akan menyebabkan jumlah perempuan yangmenjadi korban kekerasan seksual dengan menggunakan media online, sertareviktimisasi dan kriminalisasi perempuan korban kekerasan seksual akan terusbertambah.

 

 

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan