Komnas Perempuan dalam Sidang KomisiParipurna VIII di bulan Agustus 2023 membahas rumusan tugas atau mandat KomnasPerempuan terkait kajian dalam revisi Perpres Nomor 65 Tahun 2005 tentangKomnas Perempuan. Hal ini mengingat bahwa diksi 'kajian' dianggap merupakandomain kerja BRIN sementara kerja-kerja Komnas Perempuan selalu dimulai denganupaya pengumpulan data dan informasi sebagai basis penyusunana rekomendasimisalnya atau penyiapan dokumen kebijakan. Oleh karena itu, melalui KeputusanII, Komnas Perempuan memutuskan bahwa rumusan tugas terkait kajian dalam revisiPerpres Nomor 65 Tahun 2005 tentang Komnas Perempuan adalah: “Melaksanakananalisis terhadap isu perlindungan hak-hak asasi perempuan dan/atau isu lainnyaterkait kondisi kerentanan perempuan.”