Keputusan Sidang Komisi Paripurna VIII Nomor 008/SKP/VIII/2023 Tentang Perumusan Aturan Pelaksana Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

todaySelasa, 22 Agustus 2023
22
Agt-2023
25
0

Komnas Perempuan dalam Sidang KomisiParipurna VIII di bulan Agustus 2023 membahas aturan pelaksana UU TPKS serta peran Komnas Perempuan dalam advokasiaturan pelaksana tersebut. Hal ini mengingat bahwa aturan pelaksana ini akanmenjadi panduan bagi banyak pihak sehingga substansinya penting selaludikawal.  Oleh karena itu, melaluiKeputusan III, Komnas Perempuan memutuskan:

  1. Untuk aspek koordinasi dan pemantauan,  Komnas Perempuan bersama dengan Komnas HAM,KPAI dan KND melanjutkan advokasi sesuai dengan kerangka yang telah disepakati;
  2. Untuk aspek pendidikan, Komnas Perempuan berperan dalammengembangkan standar minimal pendidikan dan pelatihan penanganan kekerasanseksual dan melakukan pemantauan atas penyelenggaraan pendidikan dan pelatihanitu;
  3. Untuk mengatasi tantangan pendampingan terkait syaratpendidikan dan pelatihan bagi pendamping, Subkom Pemulihan mengkoordinir prosesperumusan rekomendasi kebijakan antara dan bersama Subkom Pendidikanmengadvokasi di RPP terkait.
Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-12345
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan (Build 25.05.2025)