Keputusan Sidang Komisi Paripurna VI Nomor 1012/RT.02/VI/2024 Tentang Jumlah Anggota Komisi Paripurna yang Dipilih dalam Periode 2025-2030
todaySelasa, 25 Juni 2024
25
Jun-2024
6
0
Sidang Komisi Paripuma VI memutuskan:
Jumlah Anggota Komisi Paripurna periode 2025 - 2030adalah 11 orang. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah dimana 13 anggotamenyatakan 11 orang dan 2 anggota 9 orang dengan pertimbangan:
Pemaknaan beban kerja
Kapasitas Badan Pekeja
Proses transisi
Efisiensi anggaran
Jumlah Anggota Komisi Paripurna 2025 - 2030 yang merupakanKomisioner periode kedua berjumlah maksimal 4 orang dengan pertimbanganpembulatan ke atas maksimal 30% dari Komisioner terpilih.