Keputusan Sidang Komisi Paripurna VI Nomor 006/SKP/VI/2022 Tentang Keterlibatan Komisioner Komnas Perempuan dalam Advokasi Kasus Berskala Komunitas

todayRabu, 22 Juni 2022
22
Jun-2022
42
0

Sidang Komisi Paripurna VI memutuskan Komisioner Komnas Perempuan sebagai pembela HAM memiliki hak yang dilindungi atas kemerdekaan berpendapat dan berekspresi, dan untuk secara individual ataupun bersama-sama memperjuangkan hak sebagai bagian dari haknya sebagai warga negara yang dilindungi oleh konstitusi. Dalam penggunaan dan penikmatan haknya itu, Komisioner Komnas Perempuan perlu memastikan cara-cara nir kekerasan, tidak melanggar nilai-nilai yang diusung oleh Komnas Perempuan, dan mempertimbangkan dampak strategis bagi Komnas Perempuan.

Keputusan ini berlaku sejak diputuskan dalam SKP dan disampaikan kepada publik sebagai informasi dan pengetahuan bersama.

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-12345
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan (Build 25.05.2025)