Sidang Komisi Paripurna VI memutuskan Komisioner Komnas Perempuan sebagai pembela HAM memiliki hak yang dilindungi atas kemerdekaan berpendapat dan berekspresi, dan untuk secara individual ataupun bersama-sama memperjuangkan hak sebagai bagian dari haknya sebagai warga negara yang dilindungi oleh konstitusi. Dalam penggunaan dan penikmatan haknya itu, Komisioner Komnas Perempuan perlu memastikan cara-cara nir kekerasan, tidak melanggar nilai-nilai yang diusung oleh Komnas Perempuan, dan mempertimbangkan dampak strategis bagi Komnas Perempuan.
Keputusan ini berlaku sejak diputuskan dalam SKP dan disampaikan kepada publik sebagai informasi dan pengetahuan bersama.