Keputusan Sidang Komisi Paripurna VI Nomor 006/SKP/VI/2020 Tentang Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (MINERBA)

todaySelasa, 16 Juni 2020
16
Jun-2020
4
0

Keputusan  Sidang Komisi Paripurna tentang Undang-Undang Mineral dan Batu Bara bahwa Komnas Perempuan membuat  penyikapan  publik  mengenai  UU  Minerba  yang dikaitkan  dengan  UU  Omnibus  Law  terkait  isu  lingkungan  hidup yang berbasis hasil pemantauan  dan kajian Komnas Perempuan tentang konflik Sumber Daya Alam,  dengan menggarisbawahi pola kekerasan dan dampak khas yang dihadapi perempuan, yang juga mengintegrasikan perspektif perempuan adat, kepulauan, ketenagakerjaan dan disabilitas;

Penyikapan disiapkan oleh Tim, dipimpin oleh Dewi Kanti (DK) dan didukung oleh Tim Pemantauan. Proses penyiapan dapat dilakukan dengan juga mendiskusikannya dengan ahli di luar Komnas Perempuan; Tim juga akan membuat pertimbangan mengenai keterlibatan Komnas Perempuan di dalam pengajuan uji materi terhadap UU Minerba di Mahkamah Konstitusi untuk menjadi pertimbangan keputusan SKP VII.

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan