Keputusan Sidang Komisi Paripurna VI Nomor 006/SKP/VI/2020 Tentang Tim Perempuan Pekerja

todaySelasa, 16 Juni 2020
16
Jun-2020
4
0

Keputusan Sidang Komisi Paripurna bahwa Tim Perempuan Pekerja menjadi Unit Kerja Khusus yang berdiri mandiri yang dipimpin oleh satu orang Komisioner dengan paling banyak dua anggota dan didukung Badan Pekerja setingkat Koordinator serta kelengkapan lain dari tim didiskusikan dan disepakati antara tim dan Sekretaris Jenderal.

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan