Keputusan Sidang Komisi Paripurna VI Nomor 006/SKP/VI/2020 Tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual

todaySenin, 15 Juni 2020
15
Jun-2020
4
0

Keputusan Sidang Komisi Paripurna tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual bahwa: Hasil pemantauan Komnas  Perempuan menunjukkan  Kekerasan  Seksual memiliki  karakter  yang  khas  berbasis  gender  sehingga  menimbulkan  kerentanan khusus  pada  perempuan  dengan  dampak  yang  berjangka  panjang  dan  mendalam pada korban di semua aspek kehidupannya. 

Konstruksi hukum RUU terkait upaya penghapusan kekerasan seksual, karenanya, perlu memastikan diakuinya kerentanan-kerentanan khas yang dihadapi perempuan  dalam  berbagai  latar  belakang  dan  di berbagai  konteks,  dan  dampak pada korban; hak-hak korban atas kebenaran, keadilan dan pemulihan, serta pada upaya  memutus  impunitas  dan  mencegah  keberulangan di masa mendatang. Konstruksi serupa ini memungkinkan  produk  hukum  yang  dihasilkan memiliki daya perubahan secara sistemik, jangka panjang dan bergulirnya   terobosan hukum. 

Konstruksi hukum yang komprehensif ini dimungkinkan dengan menggunakan pendekatan pidana khusus (internal). Demi kepentingan korban dan rasa keadilan, serta pembaruan hukum, konstruksi hukum ini perlu dipertahankan. 

Untuk membangun dukungan advokasi, strategi membangun pemahaman di tingkat   masyarakat, pemerintah, dan DPR perlu dikembangkan mengenai kebutuhan penyikapan komprehensif pada tindak pidana kekerasan seksual.

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan