Keputusan Sidang Komisi Paripurna V Nomor 005/SKP/V/2022 Tentang Strategi Advokasi Pengawalan UU NO. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
todaySelasa, 17 Mei 2022
17
Mei-2022
46
0
Sidang Komisi Paripurna V memutuskan:
Komnas Perempuan melakukan pendidikan publik terkaitsubstansi dan implementasi UU TPKS melibatkan seluruh unit kerja di KomnasPerempuan dan materinya disusun oleh Subkom RHK. Subkom RHK mengawal substansi dan lobi aturan pelaksanaanUU TPKS dalam bentuk PP dan Perpres. Khusus PP terkait pemantauan akandisiapkan drafnya oleh Subkom RHK bersama dengan unit kerja terkait pada butir3.
Pimpinan Komnas Perempuan memfasilitasi rapat koordinasipemantauan bersama Komnas HAM, KPAI, KND, dan LPSK untuk membangun mekanismepemantauan bersama pelaksanaan UU TPKS dengan melibatkan Subkom RHK, SubkomPemantauan, Subkom Pemulihan, Subkom Parmas, Subkom Pendidikan, Tim PerempuanPekerja, dan pengampu Tim Disabilitas.
Rapat koordinasi dilakukan secara luring dengan anggaranyang tersedia.
Rapat koordinasi dilakukan pada Senin, 13 Juni 2022 pukul10.00 – 12.00 WIB.
Kelembagaan Komnas Perempuan menggunakan UU TPKS untukmendorong percepatan advokasi penguatan kelembagaan dengan melakukan:
Lobi secara intensif ke Kementerian PAN RB, KementerianKeuangan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, KementerianSekretariat Negara dan Kantor Staf Presiden untuk penyesuaian posisikelembagaan Komnas Perempuan di dalam UU TPKS.
Penyusunan kertas konsep yang sudah mengintegrasikan UUTPKS.
Keputusan ini berlaku sejak diputuskan dalam SKP dan disampaikan kepadapublik sebagai informasi dan pengetahuan bersama.