SidangKomisi Paripurna IX memutuskan untuk menjaga independensi Komnas Perempuansebagai Lembaga Nasional HAM (LNHAM), maka keterlibatan Komnas Perempuan dalamPAK atau Kelompok Kerja (Pokja) antar kementerian untuk perumusan aturanperundang-undangan didasarkan pada: