Sidang Komisi Paripurna IX memutuskanbahwa dalam kerangka kerja strategis dengan Tim Penyelesaian Non-YudisialPelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu, Komnas Perempuan mengutamakan pelaksanaantugas untuk melakukan pemantauan dan memberikan rekomendasi, khususnya dalammemastikan jaminan pelindungan data dan keselamatan korban terutama perempuankorban kekerasan seksual dalam peristiwa pelanggaran HAM yang berat di masalalu.