Keputusan Sidang Komisi Paripurna IX Nomor 009/SKP/IX/2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE)

todaySenin, 13 September 2021
13
Sep-2021
5
0

Sidang Komisi Paripurna IX memutuskan:

  1. Menindaklanjuti Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremismu Berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme (RAN PE) dengan mengintegrasikan ke dalam kerja pendokumentasian, pemantauan, kajian, dan merekomendasikan kebijakan untuk pemulihan dan pencegahan serta kampanye.
  2. Komnas Perempuan akan melanjutkan koordinasi untuk pelaksanaan RAN PE ini lintas kementerian/lembaga dan melaporkan perkembangan pelaksanaan peran Komnas Perempuan dalam Laporan Tahunan.
Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan