Keputusan Sidang Komisi Paripurna III Nomor 007/RT.02/III/2024 Tentang Penerapan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2024
todaySelasa, 12 Maret 2024
12
Mar-2024
6
0
Sidang Komisi Paripurna III memutuskan:
Perubahan Peraturan Nomor 1 Tahun 2019 tentang AnggaranDasar dan Anggaran Rumah Tangga Komnas Perempuan agar merefleksikan perujukanpada Perpres Nomor 8 Tahun 2024 dalam hal landasan hukum dan cakupan tugasKomnas Perempuan serta struktur.
Penyesuaian di atas juga memuat perubahan pada pasal 69 hurufg syarat dan kriteria calon Komisioner dari “Bersedia menyediakansekurang-kurangnya 4 (empat) hari kerja untuk menjalankan perannya sebagaiAnggota Komisi Paripurna” menjadi “Bersedia bekerja penuh waktu dengan 5 (lima)hari kerja setiap minggu untuk menjalankan perannya sebagai Anggota KomisiParipurna.
Semua Anggota Komisi Paripurna dan unit kerja memastikanperujukan pada Perpres Nomor 8 Tahun 2024 dalam korespondensi maupun publikasilainnya.
Pimpinan akan mengeluarkan Instruksi Ketua terkait padapenyesuaian Perpres Nomor 8 Tahun 2024 dalam hal peraturan terkait tata keloladan tata kerja Komnas Perempuan dilakukan secara bertahap.