Keputusan Sidang Komisi Paripurna III Nomor 007/RT.02/III/2024 Tentang Penerapan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2024

todaySelasa, 12 Maret 2024
12
Mar-2024
6
0

Sidang Komisi Paripurna III memutuskan:

  1. Perubahan Peraturan Nomor 1 Tahun 2019 tentang AnggaranDasar dan Anggaran Rumah Tangga Komnas Perempuan agar merefleksikan perujukanpada Perpres Nomor 8 Tahun 2024 dalam hal landasan hukum dan cakupan tugasKomnas Perempuan serta struktur.
  2. Penyesuaian di atas juga memuat perubahan pada pasal 69 hurufg syarat dan kriteria calon Komisioner dari “Bersedia menyediakansekurang-kurangnya 4 (empat) hari kerja untuk menjalankan perannya sebagaiAnggota Komisi Paripurna” menjadi “Bersedia bekerja penuh waktu dengan 5 (lima)hari kerja setiap minggu untuk menjalankan perannya sebagai Anggota KomisiParipurna.
  3. Semua Anggota Komisi Paripurna dan unit kerja memastikanperujukan pada Perpres Nomor 8 Tahun 2024 dalam korespondensi maupun publikasilainnya.
  4. Pimpinan akan mengeluarkan Instruksi Ketua terkait padapenyesuaian Perpres Nomor 8 Tahun 2024 dalam hal peraturan terkait tata keloladan tata kerja Komnas Perempuan dilakukan secara bertahap.
Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan