Keputusan Sidang Komisi Paripurna III Nomor 007/RT.02/III/2024 Tentang Mekanisme Advokasi Hukuman Mati

todaySelasa, 12 Maret 2024
12
Mar-2024
6
0

Sidang Komisi Paripurna III memutuskanmenerima hasil rapat mekanisme advokasi hukuman mati dengan catatan:

  1. Advokasi pidana mati ke pidana penjara (komutasi)tidaklah bertentangan dengan prinsip hak atas hidup atau anti pidana mati danpenyiksaan perlakuan yang tidak manusiawi.
  2. Menerima perbaikan bagan mekanisme advokasi hukuman matikhususnya di fungsi pemantauan dilakukan oleh Subkom Pemantauan dan unit kerjaterkait.
  3. Pengawalan pada penyelesaian rencana tindak lanjutdipimpin oleh Tim Perempuan Pekerja (TIM PP) dengan pertimbangan:
    • Tim PP selama ini menjadi pihak yang mengawal advokasiuntuk kasus-kasus terpidana mati utamanya MJV dan MU, serta menjadi pelaksanapemantauan dan kunjungan kondisi perempuan terpidana mati di sejumlah lapas(Jawa Tengah, Sumatera Utara, Lampung, Bali, Banten, dan Jawa Timur)
    • Arah advokasi dalam 5 tahun ke depan adalah berfokus padamendialogkan upaya melepas perempuan terpidana mati dari ancaman pidananyamelalui komunikasi dengan pemangku kebijakan dan kampanye publik.
    • Mayoritas perempuan terpidana mati di Indonesia adalahperempuan dalam kemiskinan yang kemudian menjadi korban perdagangan orang untuktujuan penjualan narkotika. Sementara mayoritas perempuan terpidana mati diluar negeri adalah perempuan pekerja migran yang menjadi korban tindakperdagangan orang untuk kerja-kerja yang eksploitatif baik dalam industrihiburan maupun dalam kerja domestik, serta mereka yang tidak mendapatkanperlindungan dalam pekerjaannya. Konteks ini rekat dengan kerentanan perempuan yangterbatas aksesnya pada pekerjaan.
    • Tim PP menjadi focal point dalam komunikasi dengan kuasahukum pada kasus-kasus gugatan hukuman mati.
  4. Laporan pemantauan hukuman mati dalam konteks 25th CATdiselesaikan pada April 2024 dan dilaporkan dalam Sidang Komisi Paripurna Voleh Tim PP.
Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan