Keputusan Sidang Komisi Paripurna II Nomor 002/SKP/II/2021 Tentang Keterlibatan Perempuan dalam Lembaga Strategis dan Kontribusi dalam Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan

todaySelasa, 16 Februari 2021
16
Feb-2021
7
0

Pemenuhan hak kepemimpinan perempuan dalam politik sangat penting. Karena itu Komnas Perempuan memandang penting untuk melakukan advokasi terkait keterlibatan Perempuan dalam Lembaga Strategis yang berkontribusi dalam Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan. Berikut keputusan SKP Februari 2021 terkait isu kepemimpinan perempuan tersebut:

  1. Komnas Perempuan berpendapat kepemimpinan perempuan di dalam lembaga-lembaga pemerintahan dan negara memiliki peran strategis dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan pemajuan hak-hak perempuan. Ketiadaan perwakilan perempuan di dalam hasil seleksi untuk lembaga-lembaga strategis negara menunjukkan persoalan struktural dan kultural yang masih mendiskriminasi perempuan.
  2. Dalam rangka memastikan pelaksanaan komitmen negara untuk menghapuskan diskriminasi dan kekerasan terhadap   perempuan, pendapat   dalam   butir 1 akan dirumuskan sebagai rekomendasi  kebijakan  yang  diarahkan kepada  Presiden RI dan DPR  RI  maupun  institusi-institusi relevan lainnya serta masyarakat. Perumusan ini akan dikawal oleh Olivia Chadidjah Salampessy.
Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan