Keputusan Sidang Komisi Paripurna II Nomor 002/SKP/II/2021 Tentang Kajian Tentang Definisi Perempuan

todaySelasa, 16 Februari 2021
16
Feb-2021
12
0

Penggunaan dan pilihan bahasa berdampak pada pemajuan hak perempuan. Kata yang digunakan oleh masyarakat yang mengacu pada KBBI kerap kali juga masih bias gender. Karena itu Sidang Komisi Paripurna memutuskan melakukan kajian tentang Definisi Perempuan dengan membuat surat rekomendasi kepada KBBI terkait perspektif bahasa yang turut  memajukan  hak-hak  perempuan,  termasuk  tentang  definisi  perempuan.  Surat rekomendasi disiapkan oleh Rainy M. Hutabarat.

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan