Salah satu upaya untuk mengawal dan mengadvokasi pengesahan RUU PPRT, Komnas Perempuan membentuk tim yang terdiri dari Theresia Iswarini, Satyawanti Mashudi, Alimatul Qibtiyah, Veryanto Sitohang dan Maria Ulfah Anshor. Dengan juga membuka ruang bagi Komisioner lainnya untuk turut terlibat.