Keputusan Sidang Komisi Paripurna II Nomor 002/SKP/II/2020 Tentang Perspektif dan Isu Prioritas

todaySelasa, 11 Februari 2020
11
Feb-2020
5
0

Komnas Perempuan dalam Sidang Komisi Paripurna II di bulan Februari 2020 membahas isu prioritas dan perspektif yang digunakan Komnas Perempuan dalam kerja-kerjanya. Isu prioritas dan perspektif ini akan menjadi pemandu bagi semua komisioner dan badan pekerja Komnas Perempuan dalam menjalankan program kerjanya. Merespons hal tersebut, melalui Keputusan VI, Komnas Perempuan memutuskan sebagai berikut:

1.    Isu prioritas dan perspektif yang dibahas dalam Rapat Kerja (Raker) disetujui untuk diterapkan dalam periode kerja 5 (lima) tahun ke depan.

2.    Isu prioritas 2020-2025 adalah sebagai berikut: 

a.    Perempuan dalam konflik dan bencana, 

b.    Perempuan pekerja, 

c.     Perempuan tahanan dan serupa tahanan, penghukuman atau perlakuan kejam atau tidak manusiawi lainnya, termasuk kondisi disabilitas, 

d.    Perempuan korban kekerasan seksual, termasuk berbasis cyber, dalam konteks keluarga, lembaga pendidikan,

e.    Penguatan kelembagaan Komnas Perempuan

3.    Perspektif yang harus digunakan dalam kerja-kerja isu prioritas adalah dengan menggunakan perspektif kepulauan, konstitusi, dan HAP (Hak Asasi Perempuan), serta disabilitas.

4.  Isu di luar prioritas tetap bisa direspon dan diputuskan dalam Sidang Komisi Paripurna serta keputusan di dalam raker berkaitan dengan isu di luar prioritas dapat digunakan.

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan