Sidang Komisi Paripurna memutuskanbahwa Untuk memaksimalkan pelaksanaan dan pelaporan kerja Komnas Perempuan makadibutuhan transisi konvensi baru waktupenambahan masa jabatan Anggota Komisi Paripuma, berdasarkan hasil kajiantentang Waktu Peralihan Masa Jabatan Organ Negara: MembentukKonvensi Baru Perubahan Waktu Peralihan Masa Jabatan Anggota Komisi ParipurnaKomisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.