Keputusan Sidang Komisi Paripurna I Nomor 001/SKP/I/2023 Tentang Perubahan Waktu Peralihan Anggota Komisi Paripurna

todaySelasa, 17 Januari 2023
17
Jan-2023
40
0

Sidang Komisi Paripurna memutuskanbahwa Untuk memaksimalkan pelaksanaan dan pelaporan kerja Komnas Perempuan makadibutuhan transisi konvensi baru  waktupenambahan masa jabatan Anggota Komisi Paripuma, berdasarkan hasil kajiantentang Waktu Peralihan Masa Jabatan Organ Negara: MembentukKonvensi Baru Perubahan Waktu Peralihan Masa Jabatan Anggota Komisi ParipurnaKomisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.

  1. Anggota Komisi Paripurna Periode 2020 – 2024 akanbertugas hingga 31 Maret 2025 untuk kebutuhan transisi konvensi baru waktuperubahan masa jabatan Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan pada 1 April2025.
  2. PeriodesasiAnggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan selanjutnya akan dimulai 1 April 2025dan selesai pada 31 Maret 2030.
  3. KeputusanSidang Komisi Paripurna terkait konvensi baru waktu perubahan masa jabatanAnggota Komisi Paripurna dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua KomnasPerempuan.
  4. Informasitentang perubahan waktu peralihan masa jabatan Anggota Komisi Paripurna KomnasPerempuan akan disampaikan dalam Laporan Tahunan Komnas Perempuan 2023 dandipublikasikan ke dalam website Komnas Perempuan bagian Informasi SidangParipurna.
Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-12345
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan (Build 25.05.2025)