Keputusan Sidang Komisi Paripurna I Nomor 001/SKP/I/2020 Tentang Pimpinan Sementara Selama Masa Transisi

todaySelasa, 14 Januari 2020
14
Jan-2020
3
0

Pimpinan sementara selama masa transisi adalah 5 orang yang terdiri dari dua orang komisioner periode sebelumnya dan 3 orang periode 2020-2025 yaitu AY, MA, DK, TI dan SW. Adapun tugas dan peran pimpinan pada masa transisi adalah sebagai berikut: 

1.    Mengkoordinasikan pelaksanaan agenda transisi; 

2.    Memfasilitasi Team Bulding;

3.    Merawat kemitraan;

4.    Administrasi dan Manajerial.

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan