Sidang Komisi Paripurna VI memutuskanKomnas Perempuan menyampaikan pendapat hukumnya dalam bentuk keterangantertulis sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae kepada MahkamahAgung (MA) terhadap pengujian uji materiil pasal 8 ayat (2) PKPU No. 10 Tahun2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan PerwakilanRakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, yangmengubah pembulatan ke atas menjadi pembulatan ke bawah jingka angka decimal dibawah 50. Putusan MA akan mempengaruhi pencapaian tujuan Komnas Perempuan yangberdampak terhadap hak sipil dan politik perempuan dan dapat menajdi presedenbaik bagi keterwakilan perempuan di lembaga-lembaga publik.
Penyusunan amicus curiae dilakukan olehSubkom RHK dan Subkom Parmas yang dikawal oleh Pimpinan Olivia ChadidjahSalampessy.