Keputusan Sidang Komisi Paripura VI Nomor 006/SKP/VI/2023 TentangAmicus Curiae Pada Uji Materi PKPU No 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota/Kabupaten di Mahkamah Agung

todaySelasa, 20 Juni 2023
20
Jun-2023
37
0

Sidang Komisi Paripurna VI memutuskanKomnas Perempuan menyampaikan pendapat hukumnya dalam bentuk keterangantertulis sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae kepada MahkamahAgung (MA) terhadap pengujian uji materiil pasal 8 ayat (2) PKPU No. 10 Tahun2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan PerwakilanRakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, yangmengubah pembulatan ke atas menjadi pembulatan ke bawah jingka angka decimal dibawah 50. Putusan MA akan mempengaruhi pencapaian tujuan Komnas Perempuan yangberdampak terhadap hak sipil dan politik perempuan dan dapat menajdi presedenbaik bagi keterwakilan perempuan di lembaga-lembaga publik.

Penyusunan amicus curiae dilakukan olehSubkom RHK dan Subkom Parmas yang dikawal oleh Pimpinan Olivia ChadidjahSalampessy.

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-12345
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan (Build 25.05.2025)