Keputusan Paripurna Komnas Perempuan Atas PERPPU KEBIRI (Paripurna November 2015)
Merespon rencana pemerintah untuk menghukum pelaku kejahatan seksual pada anak dengan kebiri kimia melalui penerbitan PERPPU, maka Paripurna Komnas Perempuan memutuskan :
Sikap Komnas Perempuan terhadap Wacana Hukum Kebiri bagi Pelaku Perkosaan :
Catatan : PERPPU ini akhirnya disahkan menjadi PERPPU no 1/2016 tentang Perubahan ke 2 atas UU no 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 ayat 7 : “terhadap pelaku sebagaimana dimaksud ayat 4 dan 5 dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan pendeteksi elektronik”.