Indonesia telah menyatakan komitmennya untuk menegakkan danmelindungi hak asasi buruh migran. Komitmen tersebut dicanangkandalam dokumen Rencana Aksi Nasional tentang Hak Asasi ManusiaIndonesia pertama, dimana Indonesia merencanakan untuk meratifikasiKonvensi Perlindungan Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganyadalam kurun waktu 1998-2003. Dalam kenyataan, komitmen tersebutberjalan lebih lambat dari yang dicanangkan. Konvensi yang dimaksudbaru ditandatangani, belum diratifikasi. Undang-undang Buruh Migran2004 lebih menekankan aspek penempatan ketimbang perlindungan.Apa yang harus dilaukan untuk memastikan adanya perangkatperlindungan hak asasi buruh migran? Seri Dokumen Kunci No. 9 yangdikeluarkan oleh Komnas Perempuan ini berisi tiga buah perangkatyang diharapkan dapat membantu menegakkan dan melindungi hakasasi bagi buruh. Masing-masing perangkat itu mempunyai latarbelakang yang berbeda-beda. Perangkat yang pertama disusun secarakolektif oleh elemen-elemen masyarakat sipil dan institusi pemerintah;perangkat yang kedua adalah dokumen PBB, konvensi internasionaltentang Perlindungan Hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya; danperangkat ketiga adalah instrumen hukum yang disusun dan disepakatibersama DPR RI dan Depnakertrans sebagai wakil pemerintah