Buku ini berisi lima laporan eksekutif yang dibuat oleh Komisi PenyelidikanPelanggaran Hak Asasi Manusia (disingkat KPP HAM) dalam kurun waktu1999-2001. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membuatKPP HAM sebagai bentuk tanggung jawab terhadap dugaan terjadinyaberbagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) karena berlangsungnyakonflik politik atau sosial di Indonesia. Mengingat bahwa setiap konflikbiasanya juga menyebabkan kekerasan terhadap perempuan, termasukpelanggaran HAM berbasis jender, maka KPP HAM sebagai mekanismepenyelidik pelanggaran HAM seharusnya juga menyelidiki dan melaporkankekerasan yang dialami perempuan pada waktu terjadi konflik sosial ataupolitik. Hanya dengan demikian dapat diharapkan bahwa perempuan korbankekerasan dan pelanggaran HAM dapat dipenuhi haknya atas kebenaran,keadilan dan pemulihan berdasarkan hukum.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)menerbitkan laporan KPP HAM sebagai dokumen kunci sesuai denganmisinya untuk menyebarluaskan berbagai kegiatan penting yang berkaitandengan upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan untukmeningkatkan kepekaan terhadap perlunya diwujudkan kesetaraan dankeadilan jender (gender equality and equity).Penerbitan dokumen kunci ini mempunyai tujuan ganda. Pertama, agarmasyarakat luas dapat memantau kinerja KPP HAM sebagai caramenyelidiki pelanggaran HAM karena terjadinya konflik. Suatuperkembangan baru di Indonesia yang perlu disosialisasikan karenamerupakan upaya menegakkan hak asasi manusia berdasarkan hukumyang berlaku. Kedua, untuk memberi gambaran sejauh mana kekerasanterhadap perempuan sebagai pelanggaran HAM menjadi bagian integral darikinerja KPP HAM secara umum.