Seri Dokumen Kunci 3. Laporan Pelapor Khusus PBB Tentang Kekerasan Terhadap Perempuan. Perdagangan Perempuan, Migrasi Perempuan Dan Kekerasan Terhadap Perempuan : Penyebab Dan Akibatnya

todayJumat, 6 Juni 2003
06
Jun-2003
1.1K
0

Pelapor Khusus meyakini bahwa definisi perdagangan seharusnya mensyaratkan bahwa perpindahan kemudian menempatkan korban perdagangan pada lingkungan yang asing dimana ia terisolasi secara budaya, bahasa atau fisik, dan diingkarinya identitas hokum ataupun aksesnya pada keadilan. Selain itu, dengan memperhatikan urgensi wujud modern perdagangan perempuan, maka definisi perdagangan manusia pun berfokus pada “kerja paksa atau praktek seperti perbudakan”, daripada secara sempit hanya berfokus pada prostitusi atau eksploitasi seksual.

Berkaitan dengan pengaturan untuk meminimalisir perdagangan perempuan, terdapat satu isu penting yang dapat digunakan sebagai sebuah contoh, yaitu prostitusi sebagai salah satu tujuan perdagangan perempuan. Ada dua pandangan yang berseberangan dalam melihat upaya yang perlu diambil negara dalam menghentikan perdagangan untuk prostitusi.


Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan