Usai meratifi kasi konvensi CEDAW atau konvensi penghapusan se ga labentuk diskriminasi terhadap perempuan, guna mempercepat pe lak sana annya, maka di tahun 1995, para wakil negara berkumpul di Beijingdan mendeklarasikan landasan aksi Beijing atau Beijing Declarationand Platform for Action (BPFA).BPFA menghasilkan 12 bidang kritis yang mana setiap negara harus melaporkan perkembangannya setiap lima tahun. Dua belas bidang kritis ituadalah: 1) Perempuan dan kemiskinan; 2) Perempuan dalam pen didikandan pelatihan; 3) Perempuan dan Kesehatan; 4) Kekerasan ter hadap perempuan; 5) Perempuan dalam situasi konfl ik bersenjata; 6) Perempuandalam ekonomi; 7) Perempuan dalam kekuasaan dan pengampilan ke putusan; 8) Perempuan dalam mekanisme institusional untuk pemajuan perempuan; 9) HAM perempuan; 10) Perempuan dan media; 11) Pe rem puandan lingkungan hidup; serta 12) Anak perempuan.Sebagai salah satu negara yang ikut meratifi kasi CEDAW, bersama dengan negara-negara lain yang juga menyepakati BPFA, Indonesia wajibmem buat review implementasi BPFA sejak tahun 1995. Indonesia jugamelaporkan perkembangan pelaksanaan BPFA di forum Asia Pasifi k setiap lima tahun, yang kemudian di-review secara utuh oleh Commissionon the Status of Women (CSW ) yaitu pada tahun 2000, 2005, 2010, 2015dan 2020. Setiap review akan menghasilkan dokumen keluaran yangmen dorong komitmen global untuk pemberdayaan perempuan dan anakpe rempuan serta menegaskan aksi-aksi prioritas untuk lima tahun selanjutnya.