Sebuah laporanmekanisme Hak Asasi Manusia (HAM) internasional, seperti yangrutin dilakukan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadapPerempuan (Komnas Perempuan), memiliki tujuan dan arti strategis:sebagai bentuk akuntabilitas lembaga menyampaikan kemajuan dan kemunduranisu-isu HAM perempuan di Indonesia kepada publik nasional maupuninternasional termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB);mengkontribusikan pengetahuan yang diperoleh dari berbagai temuankhususnya berkaitan dengan pola-pola baru kekerasan terhadap perempuan;mereformasi kebijakan nasional melalui berbagai rekomendasi yang dihasilkandalam laporan, maupun rekomendasi yang disampaikan melaluimekanisme HAM internasional/PBB kepada Indonesia dengan dasar laporantersebut; hingga memperkaya, memperluas, dan memberi makna baru padanorma HAM internasional sebagai bagian dari kontribusi Komas Perempuanpada perlindungan HAM perempuan secara global.
Seri DokumenKunci (SDK) Komnas Perempuan ke-14 ini mengangkat empat dokumenterkait pemenuhan dan perlindungan HAM Perempuan. Keempat dokumentersebut adalah: (a) Laporan Independen Komnas Perempuan keKomite CEDAW pada tahun 2016, (b) Laporan Independen KomnasPerempuan ke Komite CMW pada tahun 2017, (c) Masukan KomnasPerempuan ke Komite HAM untuk Draf Komentar Umum No. 36 tentangPasal 6 ICCPR tentang Hak Atas Hidup pada tahun 2017, dan (d) LaporanKomnas Perempuan ke Komisioner Tinggi HAM PBB dalam KunjunganResminya ke Indonesia pada tahun 2018.