Seri Dokumen Kunci 10. Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi Atau Merendahkan Martabat Manusia

todayJumat, 20 September 2013
20
Sep-2013
1.4K
1

Adanya penegasan Konstitusi pada jaminan hak bebas dari penyiksaan, dan juga hak asasi manusia pada umumnya merupakan tonggak sejarah perjalanan negara-bangsa Indonesia. Penegasan Konstitusi merupakan peneguhan komitmen negara untuk melindungi dan memenuhi hak asasi manusia sebagai bagian dari kewajibannya kepada setiap warga negaranya tanpa kecuali, dan juga sebagai bagian dari komunitas dunia yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Langkah ini tak lepas dari pengalaman Indonesia setelah 32 tahun dicekam rejim otoriter yang membiarkan dan menggunakan penyiksaan, dan berbagai pelanggaranHAM lainnya, atas nama pembangunan dan stabilitas politik.


Daftar Unduhan Dokumen
Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan