Mengenal Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (Konvensi Migran 1990)

todayRabu, 15 Mei 2013
15
Mei-2013
8.1K
0

Mengenal Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya

(Konvensi Migran 1990)

 

Pada 18 Desember 1990, Majelis Umum PBB mengadopsi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hakhak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (International Convention on the Protection of the Rights of Migrant Workers and Members of Their Families) atau disingkat dengan Konvensi Migran 1990, melalui Resolusi bernomor A/Res/45/158.

 Pengesahan Konvensi Migran 1990 merupakan buah dari perjuangan yang panjang. Persoalan hak-hak pekerja migran mulai dibicarakan di PBB sejak 1972. Di latar belakangi oleh fenomena banyaknya pekerja asal Afrika yang diangkut secara ilegal ke Eropa dan menghadapi situasi perbudakan dan kerja paksa yang makin memburuk. Hal tersebut disebutkan dalam resolusi 2920 (L III) yang diterbitkan oleh Dewan Ekonomi dan Sosial PBB. Sejak saat itu pembahasan mengenai pentingnya jaminan hak-hak pekerja migran menjadi perhatian. Pada 17 Desember 1979, Dewan HAM PBB mengadopsi resolusi bernomor A/RES/34/72 mengenai langkah-langkah untuk memperbaiki situasi dan menjamin hak asasi manusia dan martabat semua pekerja migran. Sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan Resolusi tersebut, pada tahun berikutnya, 1980, penyusunan naskah Konvensi mengenai perlindungan hak-hak seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya dimulai dan selesai pada 1990. Konvensi Migran 1990 mulai berlaku pada 1 Juli 2003, setelah diratifikasi oleh 20 negara.

 

 

Daftar Unduhan Dokumen
Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan