Laporan Independen Komnas Perempuan tentang 25 Tahun Pelaksanaan Kesepakatan Global Beijing Platform for Action (BPfA+25) di Indonesia

todaySenin, 30 September 2019
30
Sep-2019
2.1K
0

Laporan ini disusun oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadapPerempuan (Komnas Perempuan), salah satu mekanisme HAM di Indonesiaberupa badan negara independen untuk penegakan hak-hak perempuan diIndonesia. Komnas Perempuan didirikan berdasarkan Keputusan PresidenNo. 181/1998 yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Presiden No.65/2005. Komnas Perempuan didirikan sebagai respon negara atas tuntutanmasyarakat sipil, khususnya gerakan perempuan. Tuntutan ini menyerukankepada negara untuk bertanggung jawab atas kekerasan yang dialamiperempuan, khususnya kekerasan seksual yang dialami perempuan etnisTionghoa di Indonesia dalam Tragedi Kemanusiaan 13-15 Mei 1998.

 

 

Daftar Unduhan Dokumen
Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan