Laporan ini disusun oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadapPerempuan (Komnas Perempuan), salah satu mekanisme HAM di Indonesiaberupa badan negara independen untuk penegakan hak-hak perempuan diIndonesia. Komnas Perempuan didirikan berdasarkan Keputusan PresidenNo. 181/1998 yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Presiden No.65/2005. Komnas Perempuan didirikan sebagai respon negara atas tuntutanmasyarakat sipil, khususnya gerakan perempuan. Tuntutan ini menyerukankepada negara untuk bertanggung jawab atas kekerasan yang dialamiperempuan, khususnya kekerasan seksual yang dialami perempuan etnisTionghoa di Indonesia dalam Tragedi Kemanusiaan 13-15 Mei 1998.