Laporan Independen Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Kepada Komite CEDAW: Pelaksanaan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan di Indonesia Tahun 2007 - 2011
todaySenin, 10 Oktober 2011
10
Okt-2011
1.1K
0
Laporan ini disusun oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (KomnasPerempuan), sebuah lembaga negara yang independen untuk penegakan hak asasiperempuan Indonesia. Komnas Perempuan dibentuk melalui Keputusan Presiden No. 181Tahun 1998 yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005.Komnas Perempuan lahir dari tuntutan masyarakat sipil, terutama kelompok perempuan,kepada pemerintah untuk mewujudkan tanggung jawab negara atas berbagai kasuskekerasan terhadap perempuan, terutama kekerasan seksual yang dialami perempuan dalamkerusuhan Mei 1998 yang diarahkan kepada etnis Tionghoa di Indonesia.