Kekerasan terhadap perempuan masih merupakan suatu permasalahan serius sampai hari ini. Dataterbaru Komnas Perempuan menemukan bahwa pada tahun 2015, terdapat 321.752 kasus kekerasanterhadap perempuan di Indonesia (Catahu 2016). Kekerasan dalam rumah tangga menempatiproporsi yang besar pada kasus-kasus ini. Meskipun sejak tahun 2004 RUU Penghapusan Kekerasandalam Rumah Tangga telah diberlakukan, implementasi pasal ini masih tertahan oleh beberapa hal, seperti kurangnya pemahaman perspektif gender aparatur penegak hukum yang menyebabkanimpementasi pasal ini belum optimal bagi penyelamatan korban perempuan pada kekerasan dalamrumah tangga.