Laporan ini disampaikan oleh Komisi NasionalAnti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Indonesia kepada PelaporKhusus PBB pada Hak atas Pangan, Ms. Hilal Elver, selama kunjungan resminya keIndonesia pada 9 - 18 April 2018.
Laporan ini telah disusun dari data yangdiperoleh melalui pemantauan langsung, keluhan dari korban yang diterima olehKomnas Perempuan, dan data yang dikirim oleh berbagai organisasi penyedialayanan dalam jejaring operasional Komnas Perempuan. Laporan ini berfokus padamasalah hak atas pangan dalam konteks hak atas pangan di Indonesia dan telahdirumuskan secara langsung berdasarkan kepada pengalaman hidup korban.