Pemahaman SPPT–PKKTP ini penting bagi seluruh aparat penegakhukum khususnya di kalangan peradilan umum, karena SPPT-PKKTPini dibangun dengan perspektif HAM dan Gender terutama untukmemberikan perlindungan kepada korban kekerasan.Untuk itu meningkatkan pemahaman tersebut, maka berdasarkanevaluasi penyelenggaraan kegiatan itu perlu untuk membuat“Kumpulan Kebijakan Terkait Penanganan Kasus-Kasus KekerasanTerhadap Perempuan Berperspektif Hak Asasi Manusia dan Gender”.
Buku ini merupakan lanjutan dari buku referensi Penanganan Kasuskasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Lingkungan Peradilan Umumyang pernah diterbitkan Komnas Perempuan pada tahun 2009 danpelengkap dari Modul Pelatihan “Mewujudkan Sensitivitas Hak AsasiManusia dan Gender Bagi Aparat Penegak Hukum Dalam PenangananKasus-Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Lingkungan PeradilanUmum”.
Buku ini disusun untuk mempermudah APH memahami kebijakandan peraturan perundang-undangan yang mendukung terlaksananyapenegakan hukum dalam penanganan kasus-kasus kekerasan terhadapperempuan yang berperspektif Hak Asasi Manusia dan Gender. Idepenulisan buku ini dilatarbelakangi oleh keterbatasan buku referensiyang dimiliki oleh APH, terutama yang berada di daerah.