Sejak tahun 2000, Indonesia telah memiliki peraturan perundangan, yaituUndang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pengadilan HAM ini berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaranHAM berat yang meliputi kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatangenosida. Keberadaan UU ini membuka jalan bagi upaya penegakanHAM dan memberi peluang bagi para korban pelanggaran HAM untukmenuntut keadilan melalui jalur hukum. Namun pada kenyataannya,praktik Pengadilan HAM yang telah beberapa kali digelar hingga kinibelum menyentuh kasus-kasus kejahatan terhadap kemanusiaan berbasis jender yang secara faktual munculdi berbagai wilayah konflik di Indonesia.Masih lemahnya pemahaman aparat penegak hukum mengenai kejahatan terhadap kemanusiaan berbasisjender turut menyumbang bagi terus berlangsungnya kondisi tersebut. Oleh karena itu, sebuah konsepyang komprehensif tentang kejahatan terhadap kemanusiaan berbasis jender diperlukan, dan sosialisasikonsep tersebut di kalangan aparat penegak hukum pun perlu segera dilakukan.Realitas dan tuntutan ini menjadi tantangan dan mendorong Komnas Perempuan sebagai mekanismepenegakan HAM nasional bagi perempuan, untuk berupaya membangun konsep tentang kejahatan terhadapkemanusiaan berbasis jender. Upaya ini selaras dengan salah satu mandat Komnas Perempuan, yaitumenciptakan kondisi yang kondusif bagi para perempuan korban untuk memperoleh keadilan.
Buku volume 1 dan 2 berjudul “Hukum Pidana Internasional dan Perempuan: Sebuah Resource Bookuntuk Praktisi”. Volume 1 berisikan landasan teoritis atau konsep-konsep dasar mengenai kejahatan terhadapkemanusiaan berbasis jender, sejarah kejahatan terhadap kemanusiaan dalam kerangka hukum internasionaltentang hak asasi manusia dan hukum humaniter, termasuk integrasi perspektif jender, unsur-unsur kejahatandan jurisprudensi tentang definisi perkosaan dalam hukum internasional. Sedangkan volume 2 memuatkonsep-konsep kunci tentang Kejahatan terhadap Kemanusiaan Berbasis Jender yang memaparkan secaralebih mendalam mengenai bentuk-bentuk kekerasan berbasis jender dalam konteks kejahatan terhadapkemanusiaan, hukum acara dan investigasi.Adapun buku volume 3 berjudul “Hukum Pidana Internasional dan Perempuan: Belajar Lewat PengadilanSemu (Moot Court)”. Volume 3 ini memuat tata cara penyelenggaraan peradilan semu berdasarkankerangka konsep dan analisis yang diperoleh pada buku pertama dan kedua.