Deklarasi Vienna dan Program Aksi

todaySelasa, 29 Mei 2012
29
Mei-2012
7.9K
1

1. Konferensi Dunia Hak Asasi Manusia menegaskan kembali komitmen yang sungguhsungguh dari semua negara untuk memenuhi kewajibannya dalam memajukan penghormatan,pelaksanaan, dan perlindungan universal terhadap hak asasi manusia dan kebebasan asasiuntuk semua orang, sesuai dengan piagam PBB serta instrumen lainya yang ada kaitanyadengan hak asasi manusia dan hukum internasional. Sifat universal dari hak dan kebebasantersebut tidak dapat dipertanyakan lagi.Dalam kerangka kerja ini, peningkatan kerjasama internasional dalam bidang hak asasimanusia sangatlah penting untuk mencapai tujuan-tujuan PBB seutuhnya.Hak asasi manusia dan kebebasan asasi adalah hak setiap manusia semenjakdilahirkan; perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia adalah kewajiban utama daripemerintah.

2. Semua orang berhak menentukan nasib sendiri. Dengan hak ini, mereka dengan bebasmenetapkan status politik mereka serta dengan bebas melaksanakan pembangunan ekonomi,sosial,dan budaya mereka.Sehubungan dengan situasi khusus yang dialami bangsa-bangsa yang berada di bawahpenjajahan, atau bentuk dominasi atau pendudukan oleh bangsa lain, Konferensi Dunia HakAsasi Manusia mengakui hak mereka untuk mengambil tindakan-tindakan yang sah, sesuaidengan Piagam PBB, untuk mewujudkan hak mereka yang tak dapat dicabut dalam menentukannasib sendiri. Konfensi Dunia Hak Asasi Manusia memandang sangkalan terhadap hak ataspenentuan nasib sendiri sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan menekankan betapapentingnya pewujudan yang efektif dari hak ini.Sesuai dengan Deklarasi Prinsip-Prinsip Hukum Internasional mengenai HubunganPersahabatan dan Kerjasama Antar Negara sesuai dengan Piagam PBB, hal ini tidak bolehdiartikan sebagai mensahkan atau mendorong tindakan-tindakan yang akan memecah-belah,atau merusak, seluruh atau sebagian,dari integritas teritorial atau kesatuan politik, dari negarayang berdaulat dan merdeka yang melaksanakan sendiri prinsip-prinsip kesamarataan hak danpenentuan nasib sendiri, yang dengan demikian telah memiliki suatu pemerintahan yangmewakili seluruh masyarakat yang ada di wilayahnya tanpa adanya pembedaan dalam bentukapapun. 

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan