World Health Organization (WHO) memperkirakan sekitar 200juta perempuan dan anak perempuan di dunia pernah mengalami P2GP, yangpraktiknya dilakukan melalui berbagai prosedur yang melibatkan pemindahansebagian atau keseluruhan dari bagian luar genitalia perempuan, atau denganmelakukan perlukaan pada organ (alat) kelamin perempuan tanpa alasan medis.Praktik ini dilakukan dengan cara menindik atau menusuk area genital perempuanhingga pemotongan sebagian atau seluruh bagian dari klitoris perempuan.
Risalah kebijakan ini menekankan pada temuan utama daripenelitian yang dilakukan mengenai praktek P2GP, sikap dan persepsi dari orangtua serta tenaga kesehatan yang mempraktekkan P2GP, di 10 provinsi di Indonesiadengan tingkat prevalensi P2GP yang tinggi.
Penelitian ini membantu memahami hal-hal yang mendorongdilakukannya praktik P2GP sehingga praktik ini dapat dihilangkan. Praktik P2GPsebaiknya dilihat sebagai salah satu persoalan terkait ketidaksetaraan genderdikarenakan dampak negatif jangka pendek dan panjang dari sisi kesehatan yangdialami oleh perempuan dan anak perempuan yang mengalami P2GP. Menghapuskanpraktik P2GP akan berkontribusi terhadap pencapaian keadilan dan kesetaraangender serta pemberdayaan perempuan. Selain itu juga mendorong pencapaianTujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs) di Indonesia.