Kertas Kebijakan Komnas Perempuan Sebagai Rekomendasi RUU Penyiaran

todaySelasa, 24 September 2024
24
Sep-2024
471
0

Mempertimbangkan pesatnyaperkembangan teknologi penyiaran dengan munculnya platform digital,streaming, dan media sosial, juga adanya pergeserancara orang mengakses informasi, Komnas Perempuan mendukung adanya perubahankebijakan penyiaran untuk mengatur dan memfasilitasipenggunaan teknologi baru ini, memastikan bahwa konten yang disiarkan sesuaidengan standar kualitas dan regulasi yang relevan.

Perubahan kebijakan harusmendukung akses yang lebih luas dan inklusif, dapat menjawab tantangan dalampengelolaan konten yang makin beragam, yakni harus menyeimbangkan antarakebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap konten yang tidak pantas,hoaks, atau yang merugikan publik, memastikan keberagaman dan keberlangsunganbudaya lokal, juga perlu mencakup inisiatif untukpendidikan media, membantu masyarakat memahami dan menilai informasi yangmereka terima, serta meningkatkan kemampuan mereka untuk menghadapi konten yangtidak akurat atau bias.

Menurutpantauan Komnas Perempuan, setelah 2020 diusulkan RUU ini tidak adaperkembangan hingga muncul kembali pada 2024. Prosesnya baru pada tahappenyusunan di Baleg DPR RI dan belum menjadi usul inisiatif DPR RI. KarenanyaKomnas Perempuan berharap proses pembentukan RUU Penyiaran ini tidak melanggarsetiap tahapan pengesahan kebijakan yang sesuai konstitusi, serta dilakukandengan membuka partisipasi publik, termasuk mempertimbangkan kepentinganperempuan dan kelompok rentan lainnya serta mengacu pada Undang-UndangNo. 13 tahun 2022 perubahan kedua atas UU No. 12 tahun 2011 tentang PembentukanPeraturan Perundang-Undangan.

Oleh karenaitu Komnas Perempuan sangat penting untuk memberikan penyikapan dan masukan terhadap substansi RUUPenyiaran. KomnasPerempuan menyusun kertas kebijakan (PolicyBrief) yang berisi kajian dan rekomendasi terhadap RUU Penyiaran khususnyamemastikan RUU Penyiaran tidak mengandung muatan diskriminasi terhadapperempuan, disabilitas dan kelompok rentan lainnya, termasuk menjamin kebebasanberpendapat dan berekspresi sebagaimana mandat Konstitusi RI. Juga membukaruang partisipasi publik secara bermakna dan luas dengan membuka dialog,mempertimbangkan masukan-masukan Kementerian/Lembaga negara termasuk lembaganegara hak asasi manusia, media massa , organisasi masyarakat sipil, danmasyarakat.

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-12345
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan (Build 25.05.2025)