Indonesia hingga saat ini belum memiliki kebijakan danUndang-Undang yang secara spesifi k mengatur kasuskasus kekerasan seksual. Padahal, pada tahun 2013lalu tercatat 5.629 kasus kekerasan seksual terhadapperempuan. Sementara itu, Komnas Perempuanmencatat setiap hari setidaknya ada 35 perempuan yangmenjadi korban kekerasan seksual. Komnas Perempuanjuga telah mengidentifi kasi setidaknya terdapat 15bentuk kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan.Komnas Perempuan merasa penting untuk mengkajikebijakan dan perundang-undangan yang mengaturtentang kekerasan seksual yang ada di negara-negaralain sebagai contoh baik yang pernah ada, dan menjadimasukan terhadap pengembangan kebijakan khususkekerasan seksual di Indonesia. Kajian ini diharapkandapat memberikan rekomendasi bagi dibuatnyaperaturan perundang-undangan serta kebijakan yanglebih komprehensif dalam mengatur kasus-kasuskekerasan seksual. Peraturan perundang-undangan inijuga harus mengadopsi pendekatan sensitivitas genderdan pemenuhan terhadap hak-hak asasi manusia.