Policy Brief: Kekerasan Seksual, Belajar dari Kebijakan Mancanegara

todaySelasa, 24 Maret 2015
24
Mar-2015
9K
0

Indonesia hingga saat ini belum memiliki kebijakan danUndang-Undang yang secara spesifi k mengatur kasuskasus kekerasan seksual. Padahal, pada tahun 2013lalu tercatat 5.629 kasus kekerasan seksual terhadapperempuan. Sementara itu, Komnas Perempuanmencatat setiap hari setidaknya ada 35 perempuan yangmenjadi korban kekerasan seksual. Komnas Perempuanjuga telah mengidentifi kasi setidaknya terdapat 15bentuk kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan.Komnas Perempuan merasa penting untuk mengkajikebijakan dan perundang-undangan yang mengaturtentang kekerasan seksual yang ada di negara-negaralain sebagai contoh baik yang pernah ada, dan menjadimasukan terhadap pengembangan kebijakan khususkekerasan seksual di Indonesia. Kajian ini diharapkandapat memberikan rekomendasi bagi dibuatnyaperaturan perundang-undangan serta kebijakan yanglebih komprehensif dalam mengatur kasus-kasuskekerasan seksual. Peraturan perundang-undangan inijuga harus mengadopsi pendekatan sensitivitas genderdan pemenuhan terhadap hak-hak asasi manusia. 

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-12345
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan (Build 25.05.2025)