Policy Brief 2: Melihat Dampak Pandemi COVID-19 dan Kebijakan PSBB melalui Kacamata Perempuan Indonesia

todayRabu, 24 Maret 2021
24
Mar-2021
8.5K
0

Dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Disadari bahwa penutupan sekolah, layanan kesehatan dan larangan pertemuan keagamaan atau non-keagamaan untuk mencegah penularan COVID-19 memberikan dampak negatif pada perempuan dan anak perempuan dalam jangka panjang. Untuk itu Komnas Perempuan melakukan kajian “Menata Langkah dalam Ketidakpastian: Menguatkan Gerak Juang Perempuan di Masa Pandemi COVID-19” (Komnas Perempuan, 2020h).Policy brief ini bertujuan menyajikan temuan utama kajian yaitu dampak pandemi COVID-19 dilihat dari kacamata perempuan, terdiri dari: (1) akses terhadap program jaminan sosial berbasis gender; (2) hak atas perlindungan dan rasa aman; (3) risiko beban ganda terutama pekerjaan feminin yang dilekatkan pada perempuan; (4) kekerasan terhadap perempuan dan kekerasan berbasis gender; (5) akses terhadap layanan kesehatan reproduksi; (6) dampak ekonomi terhadap kesempatan kerja bagi perempuan dan; (7) keterbatasan akses dan informasi melalui daring.

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-12345
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan (Build 25.05.2025)