Policy Brief 1: Pemenuhan Hak Konstitusional Perempuan dengan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di Era Pandemi COVID-19 dan Kebiasaan Baru

todayRabu, 24 Maret 2021
24
Mar-2021
3.6K
0

Pandemi yang menyebar ke banyak negara dalam waktu singkat ternyataberdampak berbeda pada perempuan dan laki-laki. Pertumbuhan jumlah kasusbaru COVID-19 terjadi sangat cepat. Antara kasus pertama dan kedua padatanggal 02 Maret 2020 sampai dengan 31 Oktober 2020 terlihat jumlah kasusbaru positif COVID-19 di Indonesia telah mencapai 291.182 pasien, dengancase fatality rate 3,7% (Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, 2020).Pemerintah telah menerbitkan sejumlah kebijakan, salah satunya PeraturanPemerintah Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) untuk menekan penularan COVID-19. Namun, PSBB ternyataberdampak negatif pada perempuan dan anak. Khususnya, peningkatanKekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di berbagai negara (UN Women,2020a). Perubahan tempat bekerja ke rumah, belajar dari rumah, sertapembatasan kegiatan kerumunan menimbulkan rasa terkekang dan tekananmental. COVID-19 menyebabkan perempuan bertugas rangkap sebagai istri,ibu, guru privat bagi anak-anaknya. Meskipun perempuan sudah bekerja purnawaktu, di rumah tetap melakukan pekerjaan rumah tangga.

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-12345
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan (Build 25.05.2025)