Di Indonesia, setelah 20 tahun Rencana Aksi ICPD diadopsi, sejumlah kemajuan bisakita catat untuk merealisasikan komitmen negara memberikan perlindungan danpemenuhan hak kesehatan reproduksi dan seksual bagi warga negaranya. Namun,sejumlah tantangan juga masih kita hadapi antara lain, angka kematian ibu hamil danmelahirkan yang masih cukup tinggi, merujuk data SUPAS (Badan Pusat Stastistik,2015) Indonesia, sebesar 305 per 100.000 kelahiran, padahal program pemerintahuntuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi ibu hamil dan melahirkan, cukupgencar dilakukan. Di sisi lain pendidikan seks untuk remaja dan aborsi yang amanmasih menjadi menjadi perdebatan yang tidak kunjung selesai.Dari hasil kajian Komnas Perempuan terhadap Catatan Tahunan (CATAHU) Kekerasanterhadap Perempuan di Indonesia ditemukan, sepanjang tahun 2001 sampaidengan 2011 ada 93.960 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan. Artinya, setiap hari setidaknya terdapat 35 perempuan (termasuk anak perempuan) yang menjadikorban kekerasan seksual. Selain itu hasil pemantauan Komnas Perempuan jugamenunjukkan kekerasan seksual yang dialami perempuan juga berdampak padakesehatan seksual dan reproduksi perempuan. Berdasarkan hasil kajian dan pemantauan tersebut, Komnas Perempuan merasaperlu mengembangkan Kertas Kebijakan dan Risalah Kebijakan terkait Hak KesehatanReproduksi dan Seksual, sebagai bahan pertimbangan dan masukan terhadapPemerintah dalam memenuhi dan melindungi hak asasi perempuan Indonesiaterhadap sumber daya kesehatannya.