KETERANGAN KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DALAM PERKARA NO. 83/PUU-XVII/2019 MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA

todayRabu, 26 Agustus 2020
26
Agt-2020
2.2K
0

Komnas Perempuan memberi perhatian khusus pada kondisi dan situasi perempuan pekerja migran dengan pertimbangan secara kuantitatif jumlah pekerja migran perempuan mendominasi keseluruhan jumlah pekerja migran Indonesia, dan secara kualitatif pekerja migran perempuan memiliki kerentanan untuk mendapatkan berbagai bentuk kekerasan berbasis jender dan pelanggaran hak-hak ketenagakaerjaan.

Dalam keterangan ini Komnas Perempuan menyampaikan penjabaran berdasarkan perspektif hak asasi perempuan, Undang-undang yang berlaku, dan fakta di lapangan.

 

Sumber Foto: 

https://mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=16546&menu=2

 

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-12345
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan (Build 25.05.2025)