Kertas Kebijakan Rekomendasi Komnas Perempuan atas Pencegahan, Penanganan Femisida, dan Pemulihan Keluarga Korban

todaySelasa, 13 Desember 2022
13
Des-2022
1.9K
0

Kertas Kebijakan ini bertujuan memberikan rekomendasi- rekomendasi tentang aspek struktur dan substansi hukum, pendataan, pemulihan serta strategi pencegahan femisida. Rekomendasi-rekomendasi disusun berdasarkan kajian kualitatif dan studi kepustakaan tentang praktik-praktik terkait femisida baik menyangkut hukum dan kebijakan, penanganan, pencegahan maupun pemulihan di negara-negara Belanda, Guatemala, India, Inggris, Malaysia, Meksiko, Nikaragua, Nigeria, Spanyol, dan Turki. Pemilihan negara dilakukan berdasar pertimbangan perwakilan negara maju dan berkembang, representasi geografis untuk wilayah Asia, Afrika, Amerika dan Eropa, serta tingginya kasus femisida. Eskalasi kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pembunuhan merupakan ranah femisida pasangan intim (intimate partner femicide). Rumah tangga di sini mencakup pernikahan yang dicatat negara dan siri. Inilah yang menjadi fokus pengembangan pengetahuan tentang femisida pasangan intim. 

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan